Sertipikat tanah hanya atas nama suami.Apakah ketika istri meninggal, tanah bisa langsung dijual?
Belum tentu. Putusan PN Salatiga No. 67 Slt memberikan pelajaran menarik mengenai tanah yang diperoleh selama perkawinan.Dalam perkara tersebut, meskipun sertipikat tercatat atas nama suami, tanah dinilai berasal dari harta bersama suami-istri. Ketika istri meninggal dunia, bagian yang menjadi hakā¦