Sertipikat tanah hanya atas nama suami.Apakah ketika istri meninggal, tanah bisa langsung dijual?
Belum tentu.
Putusan PN Salatiga No. 67/Pdt.G/2018/PN Slt memberikan pelajaran menarik mengenai tanah yang diperoleh selama perkawinan.
Dalam perkara tersebut, meskipun sertipikat tercatat atas nama suami, tanah dinilai berasal dari harta bersama suami-istri.
Ketika istri meninggal dunia, bagian yang menjadi hak istri masuk ke dalam harta peninggalan dan berkaitan dengan hak para ahli waris.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika salah seorang ahli waris tidak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan untuk proses penjualan tanah.
Reminder sebelum menjual tanah keluarga:
Periksa terlebih dahulu:
kapan dan bagaimana tanah diperoleh;
status perkawinan pemilik;
apakah tanah merupakan harta bersama;
apakah salah satu pasangan telah meninggal;
siapa saja ahli waris yang mempunyai hak; dan
apakah dokumen waris sudah diselesaikan.
Jangan menunggu sampai sudah ada pembeli untuk mengetahui bahwa ternyata masih ada persoalan waris di belakang sertipikat.
Sertipikat menunjukkan hak atas tanah, tetapi riwayat perolehan dan status keluarga pemilik juga dapat sangat menentukan dalam suatu transaksi.
Putusan PN Salatiga No. 67/Pdt.G/2018/PN Slt dapat menjadi salah satu reminder penting mengenai hal tersebut.